Layanan Kami

LAYANAN MEDIASI CC & KTA

Jika di saat ini Bapak/Ibu mengalami masalah dengan tagihan Kartu Kredit & KTA karena pembayaran minimum & maksimum payment yang belum terselesaikan serta tidak sanggup untuk melakukan pembayaran kembali ke pihak bank, Serta ketakutan dengan penagihan bank debtcollector yang terus teror setiap harinya. Kami tim Cakra Tujuh law ofiice siap membantu Bapak/Ibu sebagai konsultan pendamping yang khusus menangani CC & KTA yang kami tawarkan jasa mediasi & negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.

PROGRAM PELUNASAN

Kami bukan menawarkan dana talangan, tetapi kami merupakan kantor firma hukum yang membantu proses penutupan CC atau KTA baik yang telat atau yang masih lancar, dan kami punya 2 solusi yaitu:

 

  1. Program reschedule / cicilan tetap 
  2. Program diskon pelunasan 40-50 % 

 

Dan selama di proses artinya Bapak/ ibu stop pembayaran ke bank dan disebutnya pending pembayaran. Untuk pelunasan paling cepat di 6 bulan dan paling lama di 1,5 thn. jadi selama di proses waktu tersebut Bapak/ibu hanya fokus nabung pribadi untuk pelunasan nanti. 

JAMINAN UNTUK KLIEN KAMI DALAM PROSES PENANGANAN

  1. Surat kuasa bermaterai dan bertanda tangan pengacara kami yg menyatakan bahwa hutang piutang Bapak/Ibu baik di CC atau KTA itu tertera dalam surat kuasa , berikut alamat kantor kita juga tertera dalam surat kuasa 

  2. Bukti kwitansi pembayaran jasa / fee ke kantor kami 
  3. Surat perjanjian advokasi menyatakan bawah segala hak kewajiban pengacara dan hak kewajiban nasabah tertera dalam surat perjanjian advokasi 

Jadi  dokumen tersebut bersifat sah legal secara hukum dan dapat kami pertanggung jawabkan 

PROSES NEGOSIASI KEPIHAK BANK 

Proses Negosiasi untuk mendapat keringanan Dari pihak bank tidak instan dikarenakan butuh proses di 4-8 Bulan kedepan dan untuk pelunasannya ada bukti sah dari Banknya

 

 

 

BAGAIMANA JIKA DALAM KURUN WAKTU PROSES TERSEBUT  BAPAK/IBU BELUM JUGA MEMILIKI DANA?

Tidak perlu khawatir, kami akan selalu konfirmasi ke pihak bank  terlebih dahulu. Jika memang belum ada dana dalam maksimal 1 Tahun sesuai masa berlaku kontrak kami berikan kebijakan 1.5 Tahun untuk  pending proses negosiasi ke pihak bank, karena untuk proses dalam negosiasi kami tidak memaksakan Bapak/ibu untuk mengikuti program keringanan jika dana Bapak/ibu belum siap. Karena kami bisa bantu konfirmasi ke pihak bank apabila Bapak/ibu sudah siap dana. Jika memang sudah siap dana dalam kurun waktu tersebut maka kami akan bantu negoisasi dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan untuk program keringanan tersebut.

PENAGIHAN/PERATURAN TERKAIT DEBT COLLECTOR

Tidak perlu khawatir, keuntungan Bapak/ibu selain dari program keringanan dan hold pembayaran di Cakra Tujuh Law Office sudah ada team untuk fokus penanganan masalah penagihan. Untuk penagihan merupakan aktivitas yang terjadi setiap waktu apabila nasabah gagal pembayaran selama berjalan, dan petugas penagihan yaitu menagih pembayaran yang telat dan tidak bisa diberhentikan sebelum ada pembayaran. Namun, Bapak/ibu tidak perlu khawatir kami akan bantu meminimalisir penagihan tsb


Penagihan terbagi menjadi 2 jenis :

 

  1. Penagihan telpon (desk collection)
  2. penagihan lapangan (debtcollector)

 

Sebagai pihak yang menyediakan pinjaman, Bank berhak untuk menunjuk perwakilan (debt collector) untuk menghubungi terkait status angsuran pinjaman bapak/ibu. Untuk proses penagihan tersebut Bapak/ibu sudah mendapatkan surat kuasa yang menyatakan hutang piutang Bapak/ibu sudah dilimpahkan ke Cakra Tujuh Law Office selaku pengacara Bapak/ibu. Dan kami mempunya team sendiri untuk handle penagihan tersebut yang berguna membantu mengatasi dan minimalisir penagihan via telepon maupun secara langsung apabila diperlukan.

KENYAMANAN JANGKA PANJANG CC & KTA DENGAN ATURAN OJK & BI Checking


Tetap tenang apabila diproses pada Cakra Tujuh Law Office, untuk BI checking hanya ceklis sementara bukan blacklist secara permanen. Dikarenakan pihak bank akan selalu report ke BI/OJK apabila Bapak/ibu sudah melakukan pembayaran yang dikatakan sudah LUNAS, karena semua aktivitas debitur perihal tunggakan atau pembayaran akan selalu di report ke BI/OJK dari pihak bank tersebut.

SYARAT & KETENTUAN DIPROSES

  1. KTP (Bisa dikirim Via Whatsapp berupa Foto)
  2. billing statement terakhir (untuk kartu kredit) dan surat kontrak (untuk KTA)
  3. Materai 10.000 , 1 lembar per nomor kartu kredit /KTA.
  4. Kwitansi yang sudah di tanda tangan

KETENTUAN FEE JASA KONSULTAN

  1. Pembayaran Fee Jasa Konsultan di Awal 
    Untuk biaya operasional penanganan kartu kredit & KTA mulai dari proses surat menyurat, penanganan penagihan, negosiasi ke bank , sampai dengan mendapatkan surat lunas dari bank yang bersangkutan.
  2. Pembayaran Fee bersifat Negotiable (Bisa di Negosiasikan)
  3. Pembayaran Fee administrasi hanya di transfer ke rekening atas nama perusahaan CAKRA TUJUH LAW OFFICE.
  4. BENEFIT DARI FEE NEGOTIABLE
    - Mendapat keringanan pembayaran

    - Mendapat kelonggaran waktu untuk menabung/mempersiapkan dana

    - Memproteksi Bapak/ibu dari penagihan dalam bentuk apapun

    - Mendapat perlindungan hukum

    - Mendapat Surat Lunas dari pihak bank untuk pemulihan nama baik di BI

    - Mendapatkan pelayanan terbaik dari tim kami yang sudah berpengalaman sejak tahun 2021 di bidang mediasi perbankan

APABILA BAPAK/IBU DOMISILI DILUAR KOTA KETENTUAN DI PROSES DI KAMI

Bagi Bapak/Ibu yg berada di luar jakarta silahkan mengirimkan persyaratan dokumen via email kami di cakratujuhlawoffice@gmail.com . Setelah itu surat-surat akan kami kirimkan via TiKi/JNE ke alamat Bapak/ibu. Dan tidak perlu khawatir karna untuk pusat perbankan berada di jakarta.

CONTACT PERSON

Jl. Raya Pasar Minggu No.2B-C, RT.2/RW.2, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780
Telp: 021-30002174

Instagram : @cakra.tujuh
Email : cakratujuhlawoffice@gmail.com
Website: www.cakratujuh.com
Buka setiap hari Senin – Jumat pukul 09.00 – 17.00 wib, dan sabtu pukul 09.00 – 14.00 wib